KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Segala puji hanyalah milik Allah SWT karena hanya dengan limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya buku panduan penyelenggaraan semester mukim ini dapat terselesaikan. Shalawat serta salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW panutan semua umat yang telah membawa umat manusia dari gulita kebodohan dan kesesatan kepada pelita cahaya bertabur ilmu dan iman.
Penyusunan panduan penyelenggaraan semester mukim ini merupakan salah satu kebijakan akademik Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang disusun untuk peningkatan kualitas mutu kompetensi mahasiswa di bidang khitobah. Panduan penyelenggaraan semester mukim ini memuat memuat penjelasan ringkas dan sistematis mengenai beragam hal mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan ketentuan penyelenggaraan semester mukim Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam.
Secara garis besar panduan penyelenggaraan semester mukim ini terdiri atas tujuh bagian. Bagian pertama membahas tentang makna dan status semester mukim; bagian kedua membahas tentang dasar dan tujuan semester mukim; bagian ketiga membahas tentang dosen pembimbing semester mukim; bagian keempat membahas tentang peserta semester mukim; bagian kelima membahas tentang gambaran pelaksanaan kegiatan semester mukim; bagian keenam membahas tentang waktu, tempat dan frekuensi semester mukim dan bagian ketujuh membahas tentang evaluasi semester mukim.
Pada implementasinya, panduan penyelenggaraan semester mukim ini membutuhkan dukungan dan komitmen seluruh sivitas akademika Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi untuk memenuhi segala ketentuan yang termuat di dalamnya. Sehingga panduan ini dapat benar-benar bermanfaat dan berfungsi efektif dalam memberikan penjelasan tentang alur penyelanggaraan semester mukim.
Panduan penyelenggaraan semester mukim ini diakui masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, saran dan masukan dari berbagai pihak, khususnya sivitas akademika Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi sangat dinantikan bagi penyempurnaan panduan ini.
Kepada semua pihak yang turut terlibat dalam penyusunan panduan penyelenggaraan semester mukim ini diucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, semoga dedikasinya dicatat sebagai amal sholeh di sisi Allah SWT.
Bandung, Febuari 2019
Ketua Jurusan,
Dr. KH. Mukhlis Aliyudin, M. Ag.
NIP. 196904252001121002
|
Contents
KATA PENGANTAR.. i
BAGIAN I 1
LATAR BELAKANG.. 1
BAGIAN II 2
MAKNA DAN BATASAN.. 2
BAGIAN III 4
DASAR, TUJUAN DAN TARGET. 4
BAGIAN IV.. 6
PESERTA DAN PEMBIMBING.. 6
BAGIAN V.. 8
WAKTU, TEMPAT DAN FREKUENSI SEMESTER MUKIM... 8
BAGIAN VI 9
GAMBARAN PELAKSANAAN.. 9
DAN BENTUK KEGIATAN SEMESTER MUKIM.. 9
BAGIAN VI 10
EVALUASI SEMESTER MUKIM.. 10
BAGIAN I
LATAR BELAKANG
Visi dan misi Jurusan komunikasi dan penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran untuk menghasilkan tenaga profesional bidang Komunikasi dan Penyiaran Islam, melakukan penelitian bidang Komunikasi dan Penyiaran Islam, khususnya yang terkait dengan ranah khitobah, kitabah dan I’lam, dan melakukan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan hasil kajian dan penerapan hasil-hasil penelitian.
Adapun tujuan penyelengaraaan pendidikannya adalah menghasilkan sarjana S1 yang berkarakter Islmai dan menjunjung tinggi etika sesuai dengan bidang keahlian, menghasilkan sarjana yang memiliki keahlian dalam memahami , menjelaskan dan memecahkan persoalan keumatan serta dapat memberikan solusi pada kehidupan sosio kultur masyarakat, dan menghasilkan sarjana yang memiliki wawasan dan kemampuan dalam mengimplementasikan keahlian sesuai dengan profesi dalam bidang komunikasi dan Penyiaran Islam.
Untuk mewujudkan ideal visi, misi dan tujuan di atas dibutuhkan serangkaian usaha dan kegiatan yang sistematis, metodologis, terarah dan terukur. Kegiatan yang sistematis adalah kegiatan yang berdampak sistemik terhadap terwujudnya visi dan misi pada ranah yang real. Kegiatan metodologis adalah kegiatan yang memiliki nilai strategik dan akseleratif yang menopang ajegnya bangunan visi dan misi. Sedangkan terarah dan terukur memiliki makna on the track pada jalur visi an misi yang digariskan.
Diantara kegitan yang akan dikembangkan dan memiliki karakter sistematis, metodologis, terarah dan terukur yang bisa menghantarkan terwujudnya visi dan misi jurusan KPI adalah kegiatan semster mukim. Kegiatan ini dipandang akan menjadi energi yang bisi memperkokoh kompetensi mahasiswa jurusan KPI terutama pada bidang public speaking atau khitobah.
BAGIAN II
MAKNA DAN BATASAN
Secara umum kegiatan semester mukim pada jurusan KPI Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung memiliki makna dan batasan sebagai berikut :
- Semester mukim merupakan kegiatan co-kulikuler yang menjadi pra-syarat unutk mengikuti kegiatan PPM (Praktik Profesi Mahasiswa) pada Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam.
- Semester mukim merupakan kegiatan peningkatan kualitas mahasiswa dalam bidang khitābah yang bersifat wajib bagi mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam.
- Semester mukim diselenggarakan bagi mahasiswa smester VI (enam) Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
- Semester mukim merupakan subsistem dari takwīnu ad-du‘āt dalam membentuk integritas pribadi da’i profesional di bidang khithābah, baik khithābah dīniyah atau pun ta′sīriyah.
- Semester mukim bagi mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi merupakan bagian dari proses pembekalan berbasis praktik untuk memberikan peluang dan kesempatan kepada mahasiswa meningkatkan kualitas diri dalam bidang khithābah.
- Semester mukim ini meliputi kegiatan persiapan intensif dengan dosen pembimbing yang telah ditetapkan oleh Jurusan, pelaksanaan kegiatan khithābah di lokasi sasaran dan evaluasi kegiatan.
Secara khusus sebagai kegiatan yang dipandang bisa menjadi ikhtiar yang bersifat sistematis, metodologis, terarah dan terukur, semester mukim memiliki makna dan batasan sebagai berikut;
- Semester mukim idealnya adalah kegiatan bermukim, tinggal dan menetap selama satu semester pada semester tertentu di masjid atau di majelis taklim atau di pondok pesantren atau di lembaga dakwah tertentu untuk mengikuti berbagai kegiatan khitobah dan kegiatan dakwah yang lainnya, dengan tetap mengikuti perkuliahan pada semester
- Semester rmukim dalam opsi yang lainnya adalah menyelengarakan kegiatan khitobah dan berbagai kegiatan dakwah dengan berbaur dan bersama-sama dengan masyarakat pada masjid, atau majelis taklim, atau pondok pesantren, atau lembaga dakwah tertentu selama satu semester, dengan tetap mengikuti perkuliahan pada semester berjalan
BAGIAN III
DASAR, TUJUAN DAN TARGET
Yang menjadi dasar dan landasan bagi dilakukannya kegiatan semester mukim di jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas dakwah dan Komunikasi UIN Bandung adalah sebagai berikut;
- Keputusan Mentri Agama Republik Indonesai Nomor: 39 tahun 2010 tentang Status Universitas Islam Negri Sunan Gunung Djati Bandung.
- Keputusan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor: Un.05/I.1/PP/.00.9/082A/2012 tentang pdeoman Akademik UIN Sunan Gunung Djati Bandung tahun 2012 tentang Pedoman Akademik UIN Sunan Gunung Djati Bandung tahun 2012.
- Keputusan Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor: Un .05 /II I.4 /PP .00.9 / 2192/2012 tentang Panduan Akademik Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung tahun 2012.
- Hasil rapat Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi pada tanggal, 05 Februari 2018 tentang penyelenggaraan Semester Mukim bagi mahasiswa Jurusan KPI.
Adapaun Tujuan utama diselenggarakannya kegiatan semester mukim pada jurusan komunikasi dan penyiaran Islam adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan pemahaman dan wawasan mahasiswa tentang khitobah yang berkembang pada masyarakat
- Mengasah skill dan kompetensi khitobah (public speaking) mahasiswa secara langsung pada masyarakat
- Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menyelenggarakan ragam kegiatan khitobah pada masyarakat
- Membangun karakter unggul rijalud da’wah mahasiswa dengan berguru secara langsung pada tokoh-tokoh masyarakat, alim ulama, dan masyarakat pada umumnya.
Sedangkan target yang akan dicapai melalui kegiatan semester mukim adalah:
- Mahasiswa jurusan KPI memiliki pemahaman dan wawasan yang mendalam tentang hakikat khitobah yang berkembang di masyarakat
- Mahasiswa jurusan KPI memiliki skill khitobah atau public speaking yang bisa memperkokoh profesionalisme mereka dalam bidang komunikasi dan penyiaran Islam
- Mahasiswa jurusan KPI memiliki kemampuan dan keunggulan dalam menyelenggrakan berbagai kegiatan khitobah yang dibutuhkan oleh masyarakat
- Mahasiswa jurusan KPI memiliki karakter unggul rijalud dakwah sekaligus mujahid dakwah yang bisa menjadi panutan pada masyarakat
BAGIAN IV
PESERTA DAN PEMBIMBING
Ketentuan tentang peserta semester mukim jurusan Komunikasi dan penyiaran islam adalah sebagai berikut ini;
- Peserta semester mukim adalah mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi semester VI (enam) yang memenuhi persyaratan administrasi akademik.
- Peserta semester mukim berkewajiban mengikuti rangkaian kegiatan semster mukim sesuai dengan hasil konsolidasi dengan otoritas lokasi sasaran.
- Peserta semester mukim berhak memperoleh bimbingan sesuai dengan materi dan jadwal yang telah ditentukan.
- Peserta semester mukim berhak memperoleh nilai (status kelulusan) sesuai dengan evaluasi semester mukim yang dilakukan oleh pembimbing yang telah ditentukan ;
- Peserta semester mukim dikelompokan berdasarkan kelompok bimbingan studi pada dosen yang menjadai dosen wali atau dosen pembimbing akademik bagi mahasiswa semester VI
Adapun ketentuan tentang dosen pembimbing yang mengembang tugas memberikan bimbingan dan arahan kepada peserta semester mukim adalah sebagai berikut:
- Dosen Pembimbing Semester Mukim adalah dosen tetap Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
- Dosen pembimbing semester mukim ini adalah dosen wali atau dosen pembimbing akademik bagi mahasiswa semester VI
- Dosen pembimbing berkewajiban melaksanakan bimbingan khithābah pada kegiatan semester mukim dalam bentuk bimbingan penguasaan pengetahuan dan penyusunan materi ceramah.
- Dosen pembimbing berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap proses bimbingan semester mukim mulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan sampai tahap evaluasi, khususnya yang terkait pencapaian mutu dan efektifitas pelaksanaannya.
- Dosen Pembimbing berkewajiban menyampaikan hasil evaluasi bimbingan semester mukim kepada Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam berkut daftar nilai mahasiswa peserta bimbingannya.
BAGIAN V
WAKTU, TEMPAT DAN FREKUENSI SEMESTER MUKIM
- Semester mukim dilaksanakan pada semester genap (semester VI) dimana jadwal pelaksanaan dan evaluasi ditentukan oleh Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam.
- Semester mukim dilaksanakan dalam durasi satu semester dalam rentang semester genap berjalan
- Tempat yang menjadi objek semester mukim adalah di masjid, atau di majlis taklim, atau di madrasah, atau di pesantren atau di lembaga dakwah yang ada di sekitar kampus
- Lokasi sasaran semester mukim ditentukan oleh peserta setelah berkonsultasi dengan jurusan Komunikasi dan penyiaran Islam.
- Konsolidasi dengan pihak otoritas lokasi sasaran dilakukan oleh mahasiswa dengan arahan dosen pembimbing dengan membawa surat tugas resmi dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
- Bagi peserta yang tidak mengambil opsi bermukim pada lokasi tertentu frekuensi semester mukim dilakukan sekurang-kurangnya selama tiga hari dalam semimnggu sepanjang semester berjalan dengan tidak mengganggu jadwal perkuliahan
BAGIAN VI
GAMBARAN PELAKSANAAN DAN BENTUK KEGIATAN SEMESTER MUKIM
- Semester mukim dilaksanakan secara bersinergi dengan lokasi sasaran (majlis taklim, masjid, madrasah, pesantren, atau lembaga dakwah ) yang ditentukan peserta dan jurusan..
- Semester mukim dilassanakan dengan tiga tahap utama, yaitu:
- Tahap persiapan yang meliputi pembukaan, kegiatan pembekalan materi dan arahan aktualisasi kegiatan, yang secara berkala dengan dosen pembimbing.
- Tahap pelaksanaan yang meliputi realisasi kegiatan semester mukim ini dilakukan oleh mahasiswa dan bersinergi dengan lokasi sasaran baik masjid, majlis taklim, madrasah, pesantren dan atau lembaga dakwah.
- Tahap evaluasi, yang dilakuakan dengan dua cara, yaitu evaluasi kelompok dengan deosen pembimbing dan evaluasi bersama dengan Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam.
- Kegiatan dan aktivitas semester mukim dilaksanakan atas hasil konsolidasi mahasiswa dan pembimbing dengan otoritas lokasi sasaran seperti ketua majlis taklim, ketua DKM, kepala madrasah, pimpinan psantren, dan atau pimpinan lembaga Dakwah.
- Bentuk-bentuk kegiatan yang dilakukan oleh peserta semester mukim adalah;
- mengikuti ragam kegiatan khitobah yang dilkukan oleh pengelola lokasi kegiatan
- mengisi berbagai kegiatan khitobah diniyah
- mengisi berbagai kegiatan khitobah ta’tsiriyah
- menyelenggarakan berbagai kegiatan khitobah ta’tsiriyah
- menyelenggarakan berbagai kegiatan pelatihan khitobah diniyah dan ta’tsiriyah
- menyelenggarakan berbagai kegiatan penunjang lainnya.
BAGIAN VI
EVALUASI SEMESTER MUKIM
- Evaluasi bertujuan untuk mengetahui pencapaian mutu efektifitas pelaksanaan semester mukim yang dilakukan oleh pembimbing dan mahasiswa.
- Sasaran evaluasi meliputi unsur kognitif, apektif dan psikomotorik. Unsur kognitif meliputi pemahaman, penguasaan dan kemampuan menjelaskan kegiatan khitobah yang dilakukan. Unsur apektif meliputi penghayatan dan penerimaan nilai-nilai ajaran materi semester mukim. Unsur psikomotorik meliputi kemampuan melaksanakan/ merefleksikan pesan moral materi semester mukim yang tercermati dengan baik.
- Evaluasi dilakukan oleh dosen pembimbing secara berkesinambungan selama kegiatan semester mukim berlangsung.
- Evaluasi dilakukan dengan pengamatan langsung atau tidak langsung dan analisis perubahan sikap dan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan refleksi pesan moral yang terdapat pada semester mukim.
- Hasil evaluasi akhir pelaksanaan semester mukim dimuat dalam surat keterangan telah melaksanakan semester mukim yang ditandatangani oleh dosen pembimbing dan pengurus objek dan lokasi kegiatan.
- Surat keterangan evaluasi memuat catatan, masukan dan temuan-temuan dosen pembimbing sebagai bahan evaluasi komprehensif untuk peningkatan mutu penyelenggaraan semester mukim.
- Surat keterangan LULUS/TIDAK LULUS diserahkan oleh dosen pembimbing palinglambat satu minggu dari batas akhir pelaksanaan semester mukim.
- Bila dosen pembimbing semester mukim tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada point 7 diatas, maka jurusan akan mengambil alih pemebrian nilai kepada seluruh peserta semester mukim yang menjadi bimbingan dosen pembimbing bersangkutan secara permanen.
- Mahasiswa peserta semester mukim yang dinyatakan belum lulus oleh dosen pembimbing tidak memiliki hak untuk mengikuti PPM (Praktik Profesi Mahasiswa) dan berkewajiban untuk mengikuti kegiatan semester mukim pada tahun selanjutnya.